Struktur Organisasi
BPKH Wilayah XIX dipimpin oleh seorang Kepala Balai (Eselon IIIa), bagan organisasi kantor BPKH Wilayah XIX terdiri dari:
1. SUB BAGIAN TATA USAHA
mempunyai tugas :
Melakukan urusan tata persuratan.
Kepegawaian.
Keuangan.
Perlengkapan dan rumah tangga.
Koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
2. SEKSI PEMOLAAN KAWASAN HUTAN
Seksi Pemolaan Kawasan Hutan mempunyai tugas :
Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan.
Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan.
Pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan.
Penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan.
3. SEKSI INFORMASI SUMBER DAYA HUTAN
Seksi Informasi Sumberdaya Hutan mempunyai tugas :
Pelaksanaan penilaian penggunaan kawasan hutan.
Pelaksanaan inventarisasi hutan skala Nasional di wilayah.
Penyusunan dan penyajian data informasi Sumber Daya Hutan (SDH) serta Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH).
Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan.
Penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, penunjukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
4. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku.