TUGAS
Sub Bagian Tata Usaha Mempunyai Tugas :
1. Melakukan urusan tata persuratan
2. Kepegawaian
3. Keuangan
4. Perlengkapan dan Rumah Tangga
5. Koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran
6. Evaluasi dan pelaporan
TUGAS
Sub Bagian Tata Usaha Mempunyai Tugas :
1. Melakukan urusan tata persuratan
2. Kepegawaian
3. Keuangan
4. Perlengkapan dan Rumah Tangga
5. Koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran
6. Evaluasi dan pelaporan