Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Menteri L
Sejak tahun 2021 Pemerintah telah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dan tata cara teknisnya loh. Pengaturan ini tentunya untuk menunjukkan komitmen negara RI kepada global berupa penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui penetapan NDC.
Tanpa aturan yang tegas, isu green washing serta 'karbon hantu' akan terus didengungkan dan menj
VISI
"Pemantapan Kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara partisipatif dan berkelanjutan sebagai prakondisi pembangunan nasional dalam mendukung terwujudnya keberlanjutan sumber daya hutan dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat"