Sejak tahun 2021 Pemerintah telah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dan tata cara teknisnya loh. Pengaturan ini tentunya untuk menunjukkan komitmen negara RI kepada global berupa penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui penetapan NDC.
Tanpa aturan yang tegas, isu green washing serta 'karbon hantu' akan terus didengungkan dan menjadi penyesatan informasi.
https://news.detik.com/berita/d-7330092/carbon-governance-kunci-menjaga-kedaulatan-negara
https://news.detik.com/berita/d-7326469/siti-nurbaya-perdagangan-karbon-tak-boleh-merongrong-kedaulatan-negara