SHARE THIS ARTIKEL

whatapps facebook twitter telegram

FUNGSI BPKH dan TATA KERJA

Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawasan hutan penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumber daya alam.

Fungsi Balai Pemantapan Kawasan Hutan:

  1. Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan;
  2. Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan;
  3. Pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
  4. Pelaksanaan penilaian penggunaan kawasan hutan;
  5. Penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan;
  6. Pelaksanaan inventarisasi hutan skala Nasional di wilayah;
  7. Pengumpulan dan pengolahan data informasi Sumber Daya Hutan (SDH) dan Sumber Daya Alam untuk Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) dan Neraca Sumber Daya Alam;
  8. Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan dan tata lingkungan;
  9. Penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan;
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi dan Koordinator Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai bidang tugasnya.

Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi di lingkungan Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkahlangkah yang diperlukan.

Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Balai yang tembusannya disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.

Dalam menyampaikan laporan kepada Kepala Balai, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.