SHARE THIS ARTIKEL
TUGAS
Sub Bagian Tata Usaha Mempunyai Tugas :
1. Melakukan urusan tata persuratan
2. Kepegawaian
3. Keuangan
4. Perlengkapan dan Rumah Tangga
5. Koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran
6. Evaluasi dan pelaporan