SHARE THIS ARTIKEL

whatapps facebook twitter telegram

TENTANG BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XIX PEKANBARU

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016
tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

TUGAS POKOK

Tugas pokok BPKH Wilayah XIX yaitu melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan
kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawasan hutan, penyajian
data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penialain penggunaan kawasan hutan, dan penyajian
data informasi sumber daya alam.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut BPKH Wilayah XIX menyelenggarakan fungsi :

Pelaksanaan identifikasi lokasi dan potensi kawasan hutan yang akan ditunjuk.
Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan konservasi.
Pelaksanaan identifikasi fungsi dan penggunaan dalam rangka penatagunaan kawasan hutan.
Penilaian hasil tata batas dalam rangka penetapan kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Pelaksanaan identifikasi dan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan.
Pelaksanakan identifikasi pembentukan unit pengelolaan hutan konservasi serta hutan lindung dan hutan produksi lintas administrasi pemerintahan.
Penyusunan dan penyajian data informasi sumber daya hutan serta neraca sumber daya hutan.
Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Disamping pelaksanaan tugas dimaksud juga melaksanakan berbagai tugas arahan sebagaimana tertera dalam Peraturan-Peraturan Menteri Kehutanan yang terbaru.