Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.